Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Shane Lukas 5 Tahun, Bersalah atas Pidana Penganiayaan Berat Berencana David Ozora

Galuh Prakasa
Kamis 07 September 2023, 14:34 WIB
Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

Tanggapan Kejagung soal JPU tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy. (Sumber : PMJNews/Fajar)

INFOSEMARANG.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

Atas hal tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono, menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kebakaran di Sabana Gunung Bromo Gara-gara Kembang Api Properti Prewedding, Teringat Gili Lawa Darat?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono

Selain hukuman penjara 12 tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Mario Dandy tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun.

Jaksa meyakini bahwa perbuatan Mario terhadap David Ozora adalah tidak manusiawi dan sadis, dan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatannya.

Di samping itu, Shane Lukas juga telah dijatuhi vonis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Jay Idzes, Bek Tangguh Asal Belanda Bakal Bergabung dengan Timnas Indonesia

Shane Lukas dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penganiayaan berat secara berencana, dan sebagai akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.

Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel juga memerintahkan agar Shane Lukas tetap ditahan selama masa pidana tersebut dikurangi selama berada di dalam penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara 5 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Shane Lukas terbukti ikut serta dalam penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan anak AG yang berusia 15 tahun.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)