INFOSEMARANG.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas 5 tahun penjara atas ulahnya bersama Mario Dandy Satriyo.
Shane Lukas, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut, secara sah dan terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David Ozora.
Pihak keluarga mengklaim anak lelaki mereka berperan besar dalam menghentikan aksi kejinya pada David pada saat itu.
Baca Juga: BALAP TAMIYA Diupayakan Jadi Cabor PON 2024, Sudah Diakui Sebagai Cabang Olahraga Sejak 2021?
"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, jika tidak memberhentikan Mario mungkin David sudah meninggal," tutur salah satu perwakilan Shane di PN Jaksel, 7 September 2023.
Pihak keluarga Shane Lukas merasa vonis ini terlalu berat, jika dibandingkan dengan AG.
"Karena AG saja 3,5 tahun kenapa anak kami Shane Lukas 5 tahun, kami tidak terima," ujarnya.
Baca Juga: 6 Kesalahan Kecil yang WAJIB Dihindari Saat Daftar CPNS 2023
Pihak keluarga Shane akan meminta pihak kuasa hukum untuk melanjutkan upaya banding.
"Makanya kami minta banding ke tim pengacara kami, supaya Shane Lukas diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah ikuti proses hukum, sudah aktif menjalankan semuanya," terangnya lagi.
Untuk diketahui, Shane Lukas divonis PN Jaksel karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***