Wedding Organizer Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Insiden Kebakaran di Bromo

Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Polres Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, yang menjadi viral di media sosial.

Kebakaran ini dipicu oleh aktivitas pengunjung yang menggunakan flare untuk foto prewedding mereka.

AP, seorang warga Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun, yang juga manajer wedding organizer, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: BALAP TAMIYA Diupayakan Jadi Cabor PON 2024, Sudah Diakui Sebagai Cabang Olahraga Sejak 2021?

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan.

"Setelah pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 8 September 2023.

Kebakaran terjadi di Blok Savana Watangan, area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ronaldo Tidak Masuk Dalam Nominasi Ballon d'Or 2023

Hal ini karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap selama sesi foto prewedding mereka.

"Kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan oleh salah satu dari lima flare asap yang meletus saat dinyalakan," lanjutnya.

"Mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Ini 5 Pemain Sepak Bola yang Jadi Kandidat Kuat Peraih Penghargaan Ballon d'Or 2023

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukapura, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan cepat.

Manajer wedding organizer yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga dihukum karena tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), yang merupakan pelanggaran aturan.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5.

Baca Juga: HORE! Sekarang Bisa ke Bali Naik Pesawat dari Semarang Lagi, Rute Baru Semarang-Bali PP Berlaku Mulai Tanggal Ini

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo juga mengingatkan semua pelaku jasa wisata dan pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI