Wedding Organizer Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Insiden Kebakaran di Bromo

Elsa Krismawati
Jumat 08 September 2023, 12:00 WIB
Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Polres Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, yang menjadi viral di media sosial.

Kebakaran ini dipicu oleh aktivitas pengunjung yang menggunakan flare untuk foto prewedding mereka.

AP, seorang warga Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun, yang juga manajer wedding organizer, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: BALAP TAMIYA Diupayakan Jadi Cabor PON 2024, Sudah Diakui Sebagai Cabang Olahraga Sejak 2021?

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan.

"Setelah pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 8 September 2023.

Kebakaran terjadi di Blok Savana Watangan, area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ronaldo Tidak Masuk Dalam Nominasi Ballon d'Or 2023

Hal ini karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap selama sesi foto prewedding mereka.

"Kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan oleh salah satu dari lima flare asap yang meletus saat dinyalakan," lanjutnya.

"Mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Ini 5 Pemain Sepak Bola yang Jadi Kandidat Kuat Peraih Penghargaan Ballon d'Or 2023

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukapura, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan cepat.

Manajer wedding organizer yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga dihukum karena tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), yang merupakan pelanggaran aturan.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5.

Baca Juga: HORE! Sekarang Bisa ke Bali Naik Pesawat dari Semarang Lagi, Rute Baru Semarang-Bali PP Berlaku Mulai Tanggal Ini

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo juga mengingatkan semua pelaku jasa wisata dan pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)