Wedding Organizer Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Insiden Kebakaran di Bromo

Elsa Krismawati
Jumat 08 September 2023, 12:00 WIB
Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

Wedding Organizer Ditetapkan sebagai tersangka kebakaran di Bromo (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Polres Probolinggo telah menetapkan seorang manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, yang menjadi viral di media sosial.

Kebakaran ini dipicu oleh aktivitas pengunjung yang menggunakan flare untuk foto prewedding mereka.

AP, seorang warga Kabupaten Lumajang berusia 41 tahun, yang juga manajer wedding organizer, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca Juga: BALAP TAMIYA Diupayakan Jadi Cabor PON 2024, Sudah Diakui Sebagai Cabang Olahraga Sejak 2021?

Dikutip Infosemarang.com dari Antara, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan.

"Setelah pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," katanya seperti dikutip Infosemarang.com pada 8 September 2023.

Kebakaran terjadi di Blok Savana Watangan, area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ronaldo Tidak Masuk Dalam Nominasi Ballon d'Or 2023

Hal ini karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap selama sesi foto prewedding mereka.

"Kebakaran di Bukit Teletubbies disebabkan oleh salah satu dari lima flare asap yang meletus saat dinyalakan," lanjutnya.

"Mengeluarkan percikan api yang membakar rumput kering di padang savana tersebut," jelas Kapolres.

Baca Juga: Ini 5 Pemain Sepak Bola yang Jadi Kandidat Kuat Peraih Penghargaan Ballon d'Or 2023

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukapura, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan cepat.

Manajer wedding organizer yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga dihukum karena tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), yang merupakan pelanggaran aturan.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5.

Baca Juga: HORE! Sekarang Bisa ke Bali Naik Pesawat dari Semarang Lagi, Rute Baru Semarang-Bali PP Berlaku Mulai Tanggal Ini

UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, Didit Sulistyo juga mengingatkan semua pelaku jasa wisata dan pengunjung di kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)