INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy akhirnya resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenakan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.
Usai vonis disebutkan, ayah David Ozora mengaku hukuman tersebut dirasanya masih kurang adil mengingat perbuatan Mario Dandy yang tak manusiawi.
"Kita nggak pernah merasa adil, seberat apapun (vonisnya). Sedangkan anak saya sepanjang hidupnya akan mengalami kemunduran," tutur Jonathan Latumahina dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Kendati demikian, Jonathan Latumahina tetap mengapresiasi putusan pengadilan dan mendapatkan banyak saran dari hakim.
"Terkait vonisnya tapi karena apresiasi, karena tetap buka peluang buat perdata. Itu membuat kami optimis, penegakan hukum kalau seperti ini, bisa membuat kita sedikit lega," imbuhnya.
"Tentu saja (bakal gugat perdata). Kita akan kejar terus sampe mentok. Keadilan ini akan kita perjuangan," tuturnya lagi.
Jontahan Latumahina menilai sebenarnya hukuman yang pantas diterima Mario Dandy yakni sepadan dengan cacat mental.
Baca Juga: Tanggapan Kejagung Soal JPU Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar ke Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG
"Cacat mental juga sih, itu baru adil menurut saya," pungkas Jonathan Latumahina.
Diketahui, Kamis (7/9/2023) kemarin, Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Kendati demikian ia masih memikirkan pengajuan banding atas hukuman dan biaya restitusi yang dijatuhkan kepada dirinya.