INFOSEMARANG.COM - Putusan vonis Mario Dandy, pada 7 September 2023 lalu sudah disampaikan oleh hakim.
Pada putusan tersebut, atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, Mario Dandy divonis dengan hukuman penjara 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp25 miliar.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Ngeri! Mario Dandy Akui Aksi Aniaya David Ozora hingga Koma Terbilang Hebat
"Membebankan membayar restitusi kepada anak korban david sebesar Rp 25.140.160.900," tambahnya.
Alimin Ribut Sujono selaku Ketua Majelis Hakim mengaku tidak setuju jika Mario Dandy tak sanggup membayar biaya restitusi kemudian hukumannya diganti berupa kurungan.
Alasannya, Alimin mengatakan hak david bisa hilang jika biaya restitusi tesebut diganti dengan tambahan kekurangan.
Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy, Pengacara David Ozora Harapkan Hal Ini
"Demikian juga dari pihak anak korban david dengan adanya restitusi ini tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan baru secara perdata bilamana terdapat biaya-biaya lain yang timbul selain biaya yang sudah ditentukan dalam restitusi yang dimaksud di kemudian hari," ungkap hakim dihimpun dari YouTube Kompas TV.