Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Elsa Krismawati
Sabtu 09 September 2023, 15:24 WIB
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

INFOSEMARANG.COM - Pada tanggal 8 September 2023, viral video kondisi kabin pesawat Batik Air jurusan Makassar ke Jakarta yang mengalami masalah sesaat setelah mendarat di Soekarno Hatta.

Sejumlah penumpang nampak panik karena lampu dan pendingin udara dalam pesawat mati, hingga keadaan gelap gulita dan menyebabkan sesak.

Penumpang yang panik mencoba untuk membuka emergency exit atau pintu darurat lantaran dirinya tak juga diturunkan dari pesawat.

Baca Juga: Tega! Bayi Laki-laki Dibungkus Plastik Hitam Ditemukan Warga Purwoyoso dalam Keadaan Hidup

Dalam video yang diunggah akun instagram @fakta.jakarta, penumpang yang mencoba untuk membuka pintu darurat tersebut dilarang oleh pramugara dan semakin membuat suasana panik.

Dalam postingan yang dibagikan itu, banyak warganet yang bertanya-tanya, mengapa emergency exit atau pintu darurat tak boleh dibuka sembarangan?

Dikutip dari hukumonline.com , ada aturan penerbangan yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu.

Baca Juga: Profil Manajer WO bakar Flare saat Prewedding di Gunung Bromo yang Kini Berstatus Tersangka

Aturan Penerbangan dan Pintu Darurat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 54 UU Penerbangan mengatur bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. perbuatan asusila;
  5. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca Juga: Keluar Rumah Cuma Kalau Buang Sampah, Begini Pengakuan Tetangga Ibu dan Anak di Depok

Apabila penumpang melanggar Pasal 54 huruf a UU Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan.

Itulah informasi mengapa pintu darurat atau emergency pesawat tidak boleh dibuka sembarangan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya16 Desember 2024, 12:35 WIB

PELNI Mobile Disosialisasikan ke Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

PELNI Mobile, sebuah aplikasi untuk pembelian tiket kapal dan berbagai aktivitas yang di bawah naungan perusahaan diperkenalkan ke masyaíakat Semarang.
PELNI mobile diperkenalkan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Minggu 15 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan16 Desember 2024, 12:30 WIB

Cerita Pengabdian Merawat Bumi dan Kemanusiaan dari Wisudawan SCU, Mendukung Pertanian dan Merangkul ODGJ

Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU.
Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 Desember 2024, 14:30 WIB

Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Jateng, Pemprov Jateng Upayakan Modifikasi Cuaca

Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) memperkirakan akan terjadi cuaca ektrem di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 16-23 Desember mendatang.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati saat berkoordinasi dengan Pj Gubarnur Jateng, Nana Sudjana pada Jumat, 13 Desember 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan13 Desember 2024, 14:13 WIB

SCU Borong 4 Penghargaan dalam Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024, Hidupi Tradisi Unggul

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen SCU dalam menghidupi tradisi unggul dan terus beradaptasi dengan perubahan untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Rektor SCU Dr. Ferdinand Hindiarto saat menerima penghargaan dalam Anugerah LLDIKTI Wilayah VI.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Desember 2024, 13:43 WIB

Dekoruma Grand Opening Gerai di Semarang, Jadi Jujugan Tempat Cari Furniture dan Custom Interior

Dekoruma, Destinasi Furnitur dan Custom Interior No 1 Indonesia, melakukan grand opening gerai yang berlokasi di Jl A Yani, di Semarang.
Grand Opening Dekoruma, Destinasi Furnitur dan Custom Interior No 1 Indonesia di Jl A Yani Semarang, Jumat 13 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis07 Desember 2024, 20:04 WIB

PADI Reborn dan DJ Winky Wiryawan Meriahkan HUT ke 18 Paramount Enterprise

Dalam 18 tahun Paramount Enterprise telah tumbuh menjadi perusahaan yang adaptif dan inovatif dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Puncak acara Paramount ‘Fun Color Run’ 2024 menyambut HUT ke 18 Paramount Enterprise.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya26 November 2024, 16:26 WIB

Tips Aman Berkendara Buat Generasi Z

Penting generasi Z yang mendominasi proporsi itu untuk makin menjaga perilaku berkendara agar terhindar maupun terlibat kecelakaan.
Generasi Z wajib menjaga perilaku berkendara yang aman. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum26 November 2024, 16:24 WIB

PJ Gubernur Jateng Optimistis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengaku optimistis penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di wilayahnya bakal berjalan kondusif.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 November 2024, 17:09 WIB

Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan BKO Pengamanan TPS Pilkada 2024 ke 10 Polres

Polda Jateng melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) BKO Pengamanan TPS di Lapangan Mapolda Jateng, Senin, 25 November 2024.
Polda Jateng melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) BKO Pengamanan TPS di Lapangan Mapolda Jateng.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya24 November 2024, 17:52 WIB

Wali Kota Semarang Ajak Seluruh Camat dan ASN Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Mbak Ita menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya di masa-masa krusial menjelang dan selama Pilkada.
Apel akbar pengawas pemilihan se-Kota Semarang, Minggu 24 November 2024.

 (Sumber:  | Foto: Sakti)