Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Elsa Krismawati
Sabtu 09 September 2023, 15:24 WIB
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan

INFOSEMARANG.COM - Pada tanggal 8 September 2023, viral video kondisi kabin pesawat Batik Air jurusan Makassar ke Jakarta yang mengalami masalah sesaat setelah mendarat di Soekarno Hatta.

Sejumlah penumpang nampak panik karena lampu dan pendingin udara dalam pesawat mati, hingga keadaan gelap gulita dan menyebabkan sesak.

Penumpang yang panik mencoba untuk membuka emergency exit atau pintu darurat lantaran dirinya tak juga diturunkan dari pesawat.

Baca Juga: Tega! Bayi Laki-laki Dibungkus Plastik Hitam Ditemukan Warga Purwoyoso dalam Keadaan Hidup

Dalam video yang diunggah akun instagram @fakta.jakarta, penumpang yang mencoba untuk membuka pintu darurat tersebut dilarang oleh pramugara dan semakin membuat suasana panik.

Dalam postingan yang dibagikan itu, banyak warganet yang bertanya-tanya, mengapa emergency exit atau pintu darurat tak boleh dibuka sembarangan?

Dikutip dari hukumonline.com , ada aturan penerbangan yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu.

Baca Juga: Profil Manajer WO bakar Flare saat Prewedding di Gunung Bromo yang Kini Berstatus Tersangka

Aturan Penerbangan dan Pintu Darurat

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 54 UU Penerbangan mengatur bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

  1. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  2. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  3. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  4. perbuatan asusila;
  5. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  6. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Baca Juga: Keluar Rumah Cuma Kalau Buang Sampah, Begini Pengakuan Tetangga Ibu dan Anak di Depok

Apabila penumpang melanggar Pasal 54 huruf a UU Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Penerbangan.

Itulah informasi mengapa pintu darurat atau emergency pesawat tidak boleh dibuka sembarangan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)