INFOSEMARANG.COM -- Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan membekukan 144 rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, beserta entitas terafiliasinya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang melibatkan Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pembekuan ini mencakup 144 rekening yang terdaftar atas nama Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan badan hukum terafiliasi.
“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi,” katanya dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 9 September 2023.
Ramadhan menjelaskan bahwa dari 144 rekening yang dibekukan, 96 di antaranya adalah rekening pribadi milik Panji Gumilang.
Selanjutnya, 45 rekening lainnya terdaftar atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK), dan 3 rekening bank lain.
Selain pembekuan rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berhubungan dengan aset tanah yang dimiliki oleh Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.***