INFOSEMARANG.COM -- Masyarakat diharapkan lebih waspada dengan adanya pemberlakuan baru pemerintah terkait penggunaan kendaraan bermotor saat ini.
Mulai 1 September 2023, pemerintah telah merepkan tilang berdasarkan uji emisinya.
Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Tips Kurangi Polusi Udara pada Anak, Jaga Si Kecil agar Tak Mudah Sakit
Denda tilang sendiri berlaku baik bagi kendaraa roda dua maupun roda empat.
Untuk kendaraan roda dua akan dikenai denda tilang senilai Rp 250.000,- dan roda empat sebesar Rp 500.000,-.
Di sisi lain, harga pengujian emisi sendiri pasalnya cukup murah, hanya berkisar dari Rp 100.000,- hingga Rp 162.000,- saja.
Selain itu, pengujian emisi sendiri bisa ditemukan di beberapa bengkel yang memiliki alat pengujian dan bengkel resmi. ***