INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah mulai menerapkan aturan terkait penggunaan kendaraan saat ini.
Kendaraan yang digunakan di jalanan harus lolos uji emisi dan memiliki stiker sebagai penandanya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi kendaraan sendiri merupakan pengujian emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor agar sesuai dengan baku mutu emisi gas buang yang merupakan bagian dari pengujian tipe kendaraan bermotor.
Uji emisi ini menjadi salah satu syarat laik jalan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga baku mutu emisi akan digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut pun juga dijelaskan bahwa tujuan uji emisi ini untuk memastikan inspeksi dan perawatan kendaraan bermotor dilakukan dengan baik, sehingga dapat memenuhi baku mutu emisi.
Di sisi lain, apabila tidak memenuhi baku mutu emisi, maka pemilik kendaraan kini dikenai denda atau yang biasa disebut tilang.
Denda tilang pun sudah mulai diterapkan sejak 1 September 2023.
Baca Juga: One Piece Live Action Siap Lanjut Season 2, Tayang Kapan?
Bagi Anda yang belum melakukan uji emisi pada kendaraan Anda namun ragu-ragu dan takut tidak lolos, berikut cara supaya kendaraan Anda bisa lolos uji emisi.
1. Rutin membersihkan filter udara mesin
2. Menggunakan BBM yang berkualitas
3. Mengganti oli secara berkala
4. Pastikan busi dan koil kendaraan selalu dalam kondisi prima
5. Tidak melakukan modifikasi berlebihan
***