INFOSEMARANG.COM - Teknologi ojek online atau ojol yang seharusnya jadi fitur yang memudahkan pelanggan.
Tak hanya untuk kepentingan transportasi, namun juga bisa memudahkan penggunanya order makanan.
Namun, apa jadinya bila order makanan ini ternyata dibuat fiktif oleh oknum driver itu sendiri?
Baca Juga: Fakta Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Akibat Oknum TNI GDW Mendadak Putar Balik Lawan Arah
Tentu, pihak perusahaan diprediksi bakal merugi, hal inilah yang terjadi belakangan di Surabaya.
Dua mantan sopir ojol di Surabaya berinisial HA dan BSW diamankan pihak kepolisian setempat lantaran ulahnya membuat order makanan fiktif.
Aksi keduanya dinilai telah merugikan pihak PT. GOTO Go-jek Tokopedia selaku penyedia jasa.
Baca Juga: 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Depok
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah keduanya, kerugian perusahaan Go-jek ditaksir capai Rp2,2 Miliar.
Melansir instagram @undercover.id, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya itu dilakukan selama hampir 10 bulan belakangan.
Terhitung mulai bulan Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Baca Juga: Warga Desa Dengar Dentuman, Akhirnya Kuburan di NTB Ini Dibongkar
Dalam keterangan yang dihimpun Polda Jawa Timur, HA dan BSW yang kini sudah berstatus tersangka itu, melakukan 107.066 order makanan secara fiktif.
Diketahui, tujuan dari dua tersangka ini untuk mendapat bonus 20 persen dari aplikator.
Sejumlah bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa bukti transaksi fiktif, ponsel, laptop, dan uang tunai.
Baca Juga: 10 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Depok
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik, dan diancam hukuman 12 tahun penjara. ***