INFOSEMARANG.COM - Tahapan membuat SKCK pasti banyak dicari oleh calon pelamar CPNS. Sebentar lagi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga PPPK akan resmi dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Pelaksanaan CPNS 2023 tersebut juga sudah secara resmi tertuang di surat BKN 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 dan disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara.
Tak hanya latihan soal, sejumlah persyaratan tentu saja harus disiapkan oleh kandidat pelamar CPNS 2023 termasuk perihal berkas.
Baca Juga: Bocoran Materi CPNS 2023 yang Sering Keluar, Bisa DiHafalkan Mulai Sekarang!
Terlebih ada sejumlah formasi yang diwajibkan oleh beberapa formasi seperti salah satunya yakni Surat Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK sendiri digunakan untuk menjelaskan terkait catatan kriminalisasi atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang.
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 dikenai senilai Rp30.000.
Bukan hanya itu saja, SKCK ini juga dapat dikeluarkan oleh Mabes Polri, Polda, Polres hingga setingkat Polsek.
Baca Juga: 6 Kesalahan Kecil yang WAJIB Dihindari Saat Daftar CPNS 2023
Lalu bagaimana cara membuat SKCK untuk persyaratan CPNS?
Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pertama-tama siapkan persyaratan sebagai berikut
1. Fotokopi KTP dan KTP asli
2. Fotokopi akta lahir, ijazah dan surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga, rumus sidik jari dan dokumen sidik jari
4. Fotokopi kartu identitas lain semisal belum memiliki KTP
5. 6 lembar pas foto warna dengan background merah.
Setelah itu bawa dokumen tersebut ke pelayanan SKCK di kantor polisi setempat.
Berikutnya, biasanya di loket pelayanan akan diberikan formulir pembuatan SKCK CPNS 2023 dan juga dokumen pembuatan sidik jari.
Usai melakukan pengisian, biasanya petugas akan mengarahkan ke loket pembayaran.
Baca Juga: Begini Cara Penuhi Syarat Selfie saat CPNS, Jangan Sampai Salah!
Jika pembayaran udah dilakukan, kembali ke loket pelayanan untuk menyerahkan formulir
Sebelum SKCK jadi, Anda akan diarahkan untuk membuat dokumen sidik jari terlebih dahulu.
Setelahnya kita tinggal menunggu SKCK dicetak sesuai antrean dan kelengkapan berkas.
Nah, itu dia tadi cara membyat SKCK untuk CPNS 2023 yang sejumlah formasi pastinya mewajibkan dokumen tersebut kepada pelamar. Semoga bermanfaat!