Pelanggaran Lalau Lintas Sepeda Listrik, Polisi Tidak Bisa Tilang Karena Belum Ada Regulasi

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

INFOSEMARANG.COM -- Sepeda listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dalam mobilitas perkotaan.

Namun, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagaimana hukumnya dan apa saja peraturannya? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Exco PSSI Tepis Isu Kirim Skuad Cadangan ke Asian Games 2022

Hukum dan Pelanggaran

Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.

AKBP Bangun Isworo dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil saat ini hanyalah memberikan peringatan kepada pengendara secara humanis.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” ujar Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, dilansir dari Antaranews, Jumat (8/9/23).

Pelanggaran Umum

Meskipun belum ada tilang, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran umum yang sering dilakukan antara lain:

Baca Juga: Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan Lewat HP di Vision+ dan RCTI

1. Usia Pengendara: Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

2. Helm: Pengendara wajib mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecepatan: Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, namun beberapa pengendara melampaui batas ini.

4. Hak Pejalan Kaki: Pengendara sepeda listrik harus menghormati hak pejalan kaki dan tidak boleh berkendara di trotoar tanpa memperhatikan keselamatan mereka.

“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujarnya.

Spesifikasi Sepeda Listrik

Permenhub juga mengatur spesifikasi teknis sepeda listrik yang harus dipenuhi, termasuk:

Baca Juga: Juragan Galon di Tembalang Dimutilasi dan Dicor, Pelaku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama warna kuning atau putih, serta reflektor di bagian belakang atau lampu warna merah.

2. Sistem Rem: Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.

3. Reflektor Oranye: Ada reflektor oranye di sisi kiri dan kanan sepeda.

4. Klakson atau Bel: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan klakson atau bel.

Jalur yang Diperbolehkan

Peraturan juga mengatur jalur yang boleh dilewati oleh sepeda listrik, termasuk:

1. Lajur Khusus: Sepeda listrik boleh melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

2. Kawasan Tertentu: Kawasan tertentu termasuk pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, dan kawasan perkantoran dengan syarat memiliki trotoar yang memadai untuk keselamatan pejalan kaki.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)