INFOSEMARANG.COM -- Sepeda listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dalam mobilitas perkotaan.
Namun, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.
Bagaimana hukumnya dan apa saja peraturannya? Simak informasi lengkapnya di sini.
Baca Juga: Exco PSSI Tepis Isu Kirim Skuad Cadangan ke Asian Games 2022
Hukum dan Pelanggaran
Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.
Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.
AKBP Bangun Isworo dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil saat ini hanyalah memberikan peringatan kepada pengendara secara humanis.
“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” ujar Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, dilansir dari Antaranews, Jumat (8/9/23).
Pelanggaran Umum
Meskipun belum ada tilang, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran umum yang sering dilakukan antara lain:
Baca Juga: Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan Lewat HP di Vision+ dan RCTI
1. Usia Pengendara: Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
2. Helm: Pengendara wajib mengenakan helm saat berkendara.
3. Kecepatan: Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, namun beberapa pengendara melampaui batas ini.
4. Hak Pejalan Kaki: Pengendara sepeda listrik harus menghormati hak pejalan kaki dan tidak boleh berkendara di trotoar tanpa memperhatikan keselamatan mereka.
“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujarnya.
Spesifikasi Sepeda Listrik
Permenhub juga mengatur spesifikasi teknis sepeda listrik yang harus dipenuhi, termasuk:
Baca Juga: Juragan Galon di Tembalang Dimutilasi dan Dicor, Pelaku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
1. Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama warna kuning atau putih, serta reflektor di bagian belakang atau lampu warna merah.
2. Sistem Rem: Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.
3. Reflektor Oranye: Ada reflektor oranye di sisi kiri dan kanan sepeda.
4. Klakson atau Bel: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan klakson atau bel.
Jalur yang Diperbolehkan
Peraturan juga mengatur jalur yang boleh dilewati oleh sepeda listrik, termasuk:
1. Lajur Khusus: Sepeda listrik boleh melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
2. Kawasan Tertentu: Kawasan tertentu termasuk pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, dan kawasan perkantoran dengan syarat memiliki trotoar yang memadai untuk keselamatan pejalan kaki.***