Pelanggaran Lalau Lintas Sepeda Listrik, Polisi Tidak Bisa Tilang Karena Belum Ada Regulasi

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 07:58 WIB
Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)

INFOSEMARANG.COM -- Sepeda listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif ramah lingkungan dalam mobilitas perkotaan.

Namun, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Bagaimana hukumnya dan apa saja peraturannya? Simak informasi lengkapnya di sini.

Baca Juga: Exco PSSI Tepis Isu Kirim Skuad Cadangan ke Asian Games 2022

Hukum dan Pelanggaran

Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.

AKBP Bangun Isworo dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah yang dapat diambil saat ini hanyalah memberikan peringatan kepada pengendara secara humanis.

“Yang kami bisa lakukan sementara ini hanyalah menegur secara humanis,” ujar Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur, AKBP Bangun Isworo, dilansir dari Antaranews, Jumat (8/9/23).

Pelanggaran Umum

Meskipun belum ada tilang, pengendara sepeda listrik tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran umum yang sering dilakukan antara lain:

Baca Juga: Live Streaming Timnas U23 Indonesia vs Turkmenistan Lewat HP di Vision+ dan RCTI

1. Usia Pengendara: Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020, usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

2. Helm: Pengendara wajib mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecepatan: Batas kecepatan sepeda listrik adalah 25 km per jam, namun beberapa pengendara melampaui batas ini.

4. Hak Pejalan Kaki: Pengendara sepeda listrik harus menghormati hak pejalan kaki dan tidak boleh berkendara di trotoar tanpa memperhatikan keselamatan mereka.

“Aturan itu ada di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” ujarnya.

Spesifikasi Sepeda Listrik

Permenhub juga mengatur spesifikasi teknis sepeda listrik yang harus dipenuhi, termasuk:

Baca Juga: Juragan Galon di Tembalang Dimutilasi dan Dicor, Pelaku Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

1. Lampu dan Reflektor: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan lampu utama warna kuning atau putih, serta reflektor di bagian belakang atau lampu warna merah.

2. Sistem Rem: Sistem rem sepeda listrik harus berfungsi dengan baik.

3. Reflektor Oranye: Ada reflektor oranye di sisi kiri dan kanan sepeda.

4. Klakson atau Bel: Sepeda listrik harus dilengkapi dengan klakson atau bel.

Jalur yang Diperbolehkan

Peraturan juga mengatur jalur yang boleh dilewati oleh sepeda listrik, termasuk:

1. Lajur Khusus: Sepeda listrik boleh melintas di lajur khusus dan kawasan tertentu yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

2. Kawasan Tertentu: Kawasan tertentu termasuk pemukiman, hari bebas kendaraan bermotor, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, dan kawasan perkantoran dengan syarat memiliki trotoar yang memadai untuk keselamatan pejalan kaki.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)