INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi memperluas penerimaan program subsidi motor listrik roda dua berbasis baterai.
Pemerintah pun memberikan diskon Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik yang berlaku bagi semua orang.
Potongan sebesar Rp 7 juta ini berlaku untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda dua.
Baca Juga: Vito Mundur dari Hong Kong Open 2023, Pelatih Sebut Ada Cedera Betis
Diketahui terdapat 200 ribu kuota hingga tahun 2023.
Untuk saat ini masih tersisa 197.569 ribu unit sisa kuota pembelian motor listrik.
Cara Dapat Diskon Rp 7 Juta
Program subsidi ini diketahui berlaku untuk semua orang.
Bagi Anda yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi atau diskon Rp 7 juta ini, berikut cara dan beberapa persyaratannya.
Syarat:
1. Pembeli adalah WNI berusia minimal 17 tahun
2. Memiliki E-KTP
3. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik
Baca Juga: Geger Malaysia Jiplak Lagu Jadi Halo-halo Kuala Lumpur yang Aslinya Halo-halo Bandung
Cara Membeli:
1. Datangi dealer tempat pembelan motor listrik
2. Pembelian dilakukan dengan hanya menunjukkan KTP
3. Selanjutnya, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembei yang berbasis NIK
4. Jika data sudah sesuai dan memenuhi syarat, maka pembeli secara otomatis akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
***