Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Porno, 120 Film Telah Dibuat, Studio di Jaksel

Polisi ungkap industri film porno, tangkap lima tersangka. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap industri film porno atau konten dewasa dengan total produksi mencapai 120 film.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 17 Juli 2023 ketika mereka melakukan patroli siber dan menemukan sebuah situs dengan nama kelasbintang.com.

Situs tersebut memuat film-film adegan dewasa dan terhubung dengan laman-laman seperti https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan di Medoho, Pengemudi Pajero Todongkan Pistol ke Pemotor

Penangkapan Lima Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi film tersebut. Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

1. I, berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs, bertanggung jawab atas laman dan produksi film-film yang diunggah di sana.

2. JAAS adalah juru kamera dalam proyek ini.

3. AIS bertugas sebagai editor film.

4. AT merupakan teknisi suara (sound engineering).

5. SE adalah sekretaris serta talenta dalam produksi ini.

Baca Juga: Akses Wisata Bromo Akhirnya Ditutup Usai Kebakaran Gegara Flare Prewedding, Pengelola: Mohon Doanya

Lokasi Syuting di Jakarta Selatan

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, seluruh proses syuting film dewasa tersebut dilakukan di kawasan Jakarta Selatan. Ada tiga lokasi utama yang digunakan, yaitu:

1. Studio 1 (Studio KBB)
Alamat: Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

2. Studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio
Alamat: Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

3. Studio 3 (Rumah Pribadi)
Lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang merupakan rumah milik tersangka berinisial I.

Baca Juga: Bermain Tanpa Megabintang Cristiano Ronaldo, Portugal Babat Luxumberg 9-0

Hukuman dan Ancaman Pidana

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33, dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini adalah penjara dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI