Produksi 120 Judul Film Porno, Rumah Produksi Raih Omset Capai Rp 500 Juta

Rumah produksi hasilkan 120 judul film porno dengan omset Rp 500 juta. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah berhasil membongkar rumah produksi film dewasa yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram yang selanjutnya disebarluaskan melalui situs web berbayar.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, rumah produksi ini telah menghasilkan sekitar 120 judul film sejak mereka mulai beroperasi.

Mereka menawarkan berbagai paket berlangganan yang berbeda kepada pelanggan mereka.

“Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar 50 ribu, kemudian paket yang 1 minggu membayar 150 ribu, paket 1 bulan membayar 250 ribu, dan 1 tahun membayar 500 ribu,” ujar Ade Safri mengutip PMJNews pada Selasa, 12 September 2023.

Baca Juga: Mie Ayam Lada Hitam Si Jonti di Semarang, Harga Murah Porsinya Barbar

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa rumah produksi ini awalnya mengkhususkan diri dalam pembuatan film horor dan komedi.

Namun, karena kurangnya minat, mereka kemudian beralih ke produksi film dewasa.

Selama masa operasionalnya, mereka telah menghasilkan lebih dari 120 judul film dan meraup keuntungan dalam ratusan juta rupiah.

“Adapun jumlah keuntungan yang telah didapat tersangka selama kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai di awal tahun 2022, itu sudah sekitar Rp 500 juta, dan telah juga diwujudkan dalam bentuk beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat upaya paksa penggeledahan maupun penangkapan yang dilakukan tim penyidik,” katanya.

Dalam pengungkapan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa rumah produksi atau Production House (PH) ini telah memproduksi konten film dewasa yang kemudian diunggah di situs web berbayar dengan cara berlangganan.

Baca Juga: Profil Ibu GDW Oknum TNI Lawan Arah di Tol MBZ, Ternyata Punya Jabatan Mentereng

Aksi mereka yang kontroversial ini akhirnya terbongkar. Lima tersangka ditangkap dan harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

1. I, berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan pengelola situs, bertanggung jawab atas laman dan produksi film-film yang diunggah di sana.
2. JAAS bertugas sebagai juru kamera.
3. AIS sebagai editor film.
4. AT merupakan teknisi suara (sound engineering).
5. SE adalah sekretaris serta talenta dalam produksi ini.

Selain itu, polisi dalam pekan ini juga akan memeriksa para pemeran yang terlibat dalam pembuatan film porno tersebut.

Baca Juga: Dapat Dana Segar dan Jam Terbang, Brandon Scheunemann Dipinjamkan PSIS Semarang ke Persipura Jayapura

12 orang perempuan yang menjadi pemeran berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB, dimana SE juga ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai sekretaris rumah produksi.

Kemudian pemeran pria yang akan dipanggil pekan ini untuk diperiksa dalam kasus tersebut yakni berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.

“Minggu ini semua pemeran pria dan wanita akan dipanggil utk dilakukan pemeriksaan di Kantor Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri.

“Saat ini kita kembangkan penyidikan lebih lanjutnya terkait dengan pornografi, baik yang menyiapkan sarana prasarana yang menyediakan, yang mendanai termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud,” katanya menambahkan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI