Calon Pengantin Belum Tetapkan Tersangka, Polres Probolinggo Masih Dalami Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Bromo

Kondisi Savana Bromo Masih Terbakar Hingga Munculkan Tornado Api, Kebakaran Gara-gara Flare Prewedding Tak Kunjung Padam (Sumber : Twitter.com)

INFOSEMARANG.COM- Polres Probolinggo Masih dalam proses penyelidikan Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Bromo

Polres Probolinggo masih terus melakukan pendalaman terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo dan belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini.

Saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka, yaitu manajer wedding organizer AP (41) asal Kabupaten Lumajang, dalam insiden karhutla yang terjadi akibat flare saat sesi foto prewedding.

Baca Juga: SADIS! Kronologi Suami KDRT Hingga Gorok Istri Di Depan Anak di Bekasi, Darah Ibunya Sempat Dipakai Bermain

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya," ucap Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 12 September 2023.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam menangani kasus kebakaran bukit Telettubies.

Pasalnya kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Viral Guru di Semarang Hapus Makeup Siswi, Ternyata Guru Olahraga Idola di SMAN 1 Bergas

Wisnu menekankan bahwa mereka mengikuti SOP yang ada dan jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti-bukti yang cukup.

"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.

Saksi-saksi bisa diubah statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya, perkembangan akan diumumkan.

Baca Juga: Produksi 120 Judul Film Porno, Rumah Produksi Raih Omset Capai Rp 500 Juta

Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan pendalaman, dan hasilnya akan diumumkan ketika pemeriksaan selesai.

Dalam kejadian kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga ada sepasang calon pengantin HP (39) dan PM (26), serta crew pemotretan prewedding MG (38) dan (ET), serta perias AR (34).

Mereka menggunakan flare untuk keperluan foto prewedding, yang kemudian menyebabkan karhutla di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies pada Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga: Mie Ayam Lada Hitam Si Jonti di Semarang, Harga Murah Porsinya Barbar

AP tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga melanggar aturan.

Oleh karena itu, AP dijerat dengan pasal-pasal terkait hukuman terkait pelanggaran lingkungan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp1.5 miliar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI