INFOSEMARANG.COM- Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, ke-27 hari libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penetapan jadwal ini memiliki beberapa tujuan, yaitu memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas tahunan mereka.
Selain itu, hal ini juga menjadi referensi penting bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan program-program kerja ke depan.
Baca Juga: Waduh! Produksi Film Dewasa di Jaksel Diperankan Selebgram Hingga Artis, 5 Tersangka Diamankan
Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV. Berikut adalah rincian hari-hari libur nasional yang telah ditetapkan:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain hari libur nasional, terdapat juga 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan:
Baca Juga: Produksi 120 Judul Film Porno, Rumah Produksi Raih Omset Capai Rp 500 Juta
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Rincian 600 Formasi PPPK di Kabupaten Pati, Lowongan Terbanyak untuk Tenaga Guru
Dengan penetapan jadwal ini, masyarakat dan sektor ekonomi dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik untuk tahun 2024.***