Ketua Bawaslu Nyatakan Video Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan Bukan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu RI menyatakan tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. (Sumber : RCTI)

INFOSEMARANG.COM -- Tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, di salah satu stasiun televisi swasta baru-baru ini telah menjadi sorotan.

Namun, ada yang bertanya-tanya apakah tayangan ini merupakan pelanggaran kampanye atau hanya bagian dari eksposur publik biasa.

Menurut Ketua Bawaslu RI, tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. Ada beberapa alasan penting yang mendukung pandangan ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes Menonton Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Turkmenistan, Berharap Skuad Garuda Lebih Siap di Qatar

Pertama, Ganjar belum menjadi peserta resmi pemilu pada saat tayangan ini muncul.

Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dibuka pada Oktober atau November 2023.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa ini adalah kampanye resmi.

Kedua, dalam tayangan tersebut, tidak ada unsur meyakinkan berupa penyampaian visi dan misi dari calon presiden.

Kampanye pemilu adalah saat di mana calon-calon tersebut seharusnya mempresentasikan program-program mereka kepada pemilih.

Dalam tayangan adzan, Ganjar hanya tampak menyambut jamaah dan beribadah, tanpa menyampaikan agenda politik.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ivar Jenner dan Pratama Arhan ke Gawang Turkmenistan Antar Indonesia ke Piala Asia U-23 2024

Pendekatan Bawaslu dan KPI

Meskipun Bawaslu menyatakan bahwa tayangan ini bukan pelanggaran kampanye, mereka tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi.

Jika ternyata ada pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan menjadi ranah KPI.

"Akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Jika sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami," kata Bagja pada Selasa, 12 September 2023.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 memang melarang sosialisasi kampanye pemilu pada frekuensi publik.

Namun, hukuman yang dapat diberikan tidak termasuk sanksi yang keras. Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri selama masa sosialisasi.

Namun, Bagja menegaskan bahwa jika suatu partai politik sudah secara resmi menjadi peserta pemilu dan melanggar jadwal kampanye, sanksi yang lebih tegas bisa diterapkan, bahkan termasuk tindak pidana.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI