Ketua Bawaslu Nyatakan Video Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan Bukan Pelanggaran Kampanye

Galuh Prakasa
Rabu 13 September 2023, 09:39 WIB
Ketua Bawaslu RI menyatakan tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. (Sumber : RCTI)

Ketua Bawaslu RI menyatakan tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. (Sumber : RCTI)

INFOSEMARANG.COM -- Tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo, bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, di salah satu stasiun televisi swasta baru-baru ini telah menjadi sorotan.

Namun, ada yang bertanya-tanya apakah tayangan ini merupakan pelanggaran kampanye atau hanya bagian dari eksposur publik biasa.

Menurut Ketua Bawaslu RI, tayangan adzan yang menampilkan Ganjar Pranowo di televisi bukanlah kampanye. Ada beberapa alasan penting yang mendukung pandangan ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bersama Jan Ethes Menonton Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Turkmenistan, Berharap Skuad Garuda Lebih Siap di Qatar

Pertama, Ganjar belum menjadi peserta resmi pemilu pada saat tayangan ini muncul.

Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dibuka pada Oktober atau November 2023.

Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menyatakan bahwa ini adalah kampanye resmi.

Kedua, dalam tayangan tersebut, tidak ada unsur meyakinkan berupa penyampaian visi dan misi dari calon presiden.

Kampanye pemilu adalah saat di mana calon-calon tersebut seharusnya mempresentasikan program-program mereka kepada pemilih.

Dalam tayangan adzan, Ganjar hanya tampak menyambut jamaah dan beribadah, tanpa menyampaikan agenda politik.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ivar Jenner dan Pratama Arhan ke Gawang Turkmenistan Antar Indonesia ke Piala Asia U-23 2024

Pendekatan Bawaslu dan KPI

Meskipun Bawaslu menyatakan bahwa tayangan ini bukan pelanggaran kampanye, mereka tetap berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi.

Jika ternyata ada pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan menjadi ranah KPI.

"Akan menjadi catatan kami dalam nanti pada saat pelanggaran di kampanye. Jika sudah berkali-kali melakukan pelanggaran itu akan jadi perhatian kami," kata Bagja pada Selasa, 12 September 2023.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 memang melarang sosialisasi kampanye pemilu pada frekuensi publik.

Namun, hukuman yang dapat diberikan tidak termasuk sanksi yang keras. Bawaslu akan memberikan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri selama masa sosialisasi.

Namun, Bagja menegaskan bahwa jika suatu partai politik sudah secara resmi menjadi peserta pemilu dan melanggar jadwal kampanye, sanksi yang lebih tegas bisa diterapkan, bahkan termasuk tindak pidana.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)