Pesta Seks Orgy di Jaksel per Orang Bayar Rp 1 Juta, Acara Ketiga Dibongkar Polisi, Empat Tersangka Diamankan

Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pesta seks "orgy" di sebuah apartemen di daerah Semanggi, Jakarta Selatan. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus pesta seks "orgy" di sebuah apartemen di daerah Semanggi, Jakarta Selatan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penyelenggara telah menggelar pesta serupa sebelumnya di beberapa lokasi berbeda.

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa pesta seks ini telah diadakan sebanyak tiga kali sebelumnya.

Baca Juga: Detik-Detik Gol Ivar Jenner dan Pratama Arhan ke Gawang Turkmenistan Antar Indonesia ke Piala Asia U-23 2024

Mereka pertama kali menggelarnya di Bogor, kemudian di Cilandak, dan yang terakhir di Semanggi.

Sebelum acara terakhir di Semanggi, penyelenggara telah mengadakannya di Bogor dan Cilandak.

Namun, pesta seks di apartemen di Semanggi belum sempat dimulai karena pihak kepolisian segera mengambil tindakan.

"Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi," ujar Kasat AKBP Bintoro, Selasa, 12 September 2023.

Penyebaran Pamflet Melalui Media Sosial

Untuk mengundang peserta pesta seks, penyelenggara menggunakan media sosial untuk menyebarkan pamflet yang berisi aturan-aturan dalam acara tersebut.

Dalam pamflet itu, peserta diwajibkan membayar uang Rp 1 juta dan membawa alat kontrasepsi. Mereka juga diminta untuk tidak menggunakan obat kuat serta menjaga kebersihan.

“Bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," katanya

Baca Juga: Rekaman Detik-Detik Kecelakaan Tol Tembalang: Bus Pariwisata Beruntung Selamat

Pengungkapan Kasus Berkat Laporan Warga

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari warga yang dikirim ke nomor Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dan melakukan tindakan penyelidikan.

"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," katanya.

Tersangka Terlibat dalam Penyelenggaraan Pesta Seks

Sebanyak empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu GA, YM, JF, dan TA.

Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan pesta seks tersebut.

GA berasal dari Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Bogor, sementara YM berasal dari Kerajinan, Kecamatan Cibinong, Bogor. GA dan YM adalah suami istri.

JF berasal dari Manggarai, Selatan Tebet, Jakarta Selatan, dan TA adalah warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah, yang berperan sebagai inisiator dari undangan pesta seks ini.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.

Baca Juga: Viral! Beli iPhone Rp11 Juta di Olshop, Perempuan Ini Berujung Kecewa saat Buka Paket

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks ini.

Mereka dihadapkan pada Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 12 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI