INFOSEMARANG.COM -- Pihak kepolisian telah mencabut denda bagi pemilik kendaraan yang tidak mengikuti atau lolos uji emisi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan peraturan untuk memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Ketentuan ini berlaku sejak 1 September dan akan diberlakukan hingga 31 September 2023.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Harusnya Tayangan Ganjar Pranowo di Iklan Azan Kena Sanksi
Hal ini pun telah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009.
Diketahui bahwa pemerintah menetapkan denda tilang senilai Rp 250.000,- untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500.000,-.
Adapun aturan ini diberlakukan salah satunya bertujuan untuk mengurangi polusi udara terutama di Ibukota.
Namun kini polisi mengubah sistem penindakan terhadap kendaraan di Jakarta yang tidak lolos uji emisi.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Nyatakan Video Ganjar Pranowo dalam Tayangan Adzan Bukan Pelanggaran Kampanye
Hal ini diumumkan oleh Kepala Inspeksi Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Kasatgas) Pengendalian Pencemaran Udara Komisaris Jenderal Polisi (Kombes) Nurcholis pada Senin (11/9/2023).
Kini, pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.
Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengungkapkan bahwa penilangan ini dihilangkan karena dinilai tidak efektif.
Baca Juga: Shin Tae-yong Yakin Timnas Indonesia Bisa Bersaing di Piala Asia U-23 2024
Namun di sisi lain, penindakan terhadap kendaraan tak lolos uji emisi masih berlangsung.
Selanjutnya, pihak kepolisian tetap menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi supaya pihak kepolisian bisa langsung menindak petugas tersebut.***