Lagi! Adegan LBGT Muncul di Kartun Disney Kini Jadi Sorotan

Adegan LBGT Muncul di Kartun Disney yakni pada Series Baymax (Sumber : instagram.com/njonjamoeda)

INFOSEMARANG.COM -- Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan adanya kartun anak-anak yang mengandung unsur propaganda Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Potongan adegan dalam kartun itu menunjukkan seorang anak yang memiliki dua orang ayah yang kemudian dipanggil dengan sebutan ayah dan papa.

Namun sayangnya, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menanggapi bahwa tayangan kartun LGBT yang viral tersebut tidak termasuk dalam wewenang pengawasan KPI.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Kendal tapi Tak Berasa? Ini Penjelasannya

Kali ini, jagad maya kembali dihebohkan dengan adanya unsur propaganda LGBT yang terdapat dalam kartun dari Disney.

Disney kembali berulah dengan merusak salah satu franchise terbaik mereka yakni kartun dengan karakter Baymax dalam film Big Hero 6.

Adanya sisipan konten LGBT ini pun langsung menghebohkan warganet usai diunggah di media sosial.

Sisipan konten LGBT ini terdapat dalam Film Series Animasi Baymax episode 4 dengan judul Mbita.

Baca Juga: Berita Duka, Atlet Tinju Remaja di PON Jawa Timur Meninggal Usai Pertandingan, Diduga Pendarahan Otak

Dalam potongan adegan series Baymax tersebut, tampak seorang pria berkulit hitam yang ditemani oleh Baymax.

Pria tersebut tampak mengajak seorang pria berkulit putih lainnya untuk pergi ke suatu tempat.

Lalu pria berkulit putih itu pun bertanya, "apakah kau mengajakku berkencan?"

Baymax kemudian memberikan informasi terkait detak jantung pria berkulit hitam yang semakin kencang.

Baca Juga: Geger Misteri Empat Jenazah Tanpa Kepala di Lampung, Polisi Lakukan Autopsi

Pria itu kemudian mengelak dan berkata tidak pada Baymax.

Namun ia mengiyakan bahwa dirinya mengajak pria berkulit putih itu untuk berkencan.

"Bagus, kedengarannya menyenangkan," jawab pria berkulit putih itu.

Tentunya masyarakat perlu lebih waspada karena beberapa tayangan bisa berisi unsur LGBT yang mungkin tidak sesuai dengan nilai-nilai keluarga.

Baca Juga: Profil Felix Iberle, Perenang Indonesia yang Cetak Sejarah Baru Raih Emas di Kejuaraan Renang Dunia

Berdasarkan UU 32/2002 tentang Penyiaran, kewenangan KPI hanya berlaku pada pengawasan televisi terestrial dan radio.

Sedangkan untuk tayangan yang disiarkan melalui OTT (Over The Top) atau layanan streaming berlangganan seperti Netflix atau Disney+ Hotstar di Indonesia, KPI tidak memiliki kewenangan pengawasan.

Sehingga ada baiknya masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih tayangan terutama untuk anak di bawah umur. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI