INFOSEMARANG.COM - Polisi telah melaksanakan razia di salah satu kamar hotel yang berlokasi di daerah Semanggi, Jakarta Selatan, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pesta asusila oleh sejumlah individu.
Berdasarkan informasi yang diambil dari video yang diunggah oleh saluran YouTube resmi iNews pada tanggal 12 September 2023.
Sebanyak empat orang telah diamankan di lokasi pesta asusila yang terjadi di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Segera Duel Melawan Brunei Darussalam di GBK
Keempat individu yang berhasil ditahan di tempat penyelenggaraan pesta asusila tersebut telah diidentifikasi sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Keempat tersangka yang terkait dengan kejadian pesta asusila di Semanggi tersebut adalah GA, TA, YM, dan CF.
Mereka memiliki peran sebagai peserta serta fasilitator dalam pesta asusila tersebut.
Baca Juga: Lagi! Adegan LBGT Muncul di Kartun Disney Kini Jadi Sorotan
Dalam hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, diketahui bahwa pesta asusila ini sudah diselenggarakan sebanyak tiga kali sebelumnya.
Terdapat pasangan suami-istri di antara keempat tersangka pelaku pesta asusila tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pasangan suami istri ini membayar sekitar Rp1 Juta untuk dapat mengikuti pesta tersebut.
Baca Juga: Resep Dimsum Kulit Tahu, Enak Banget Mirip Lumpia Udang Mie Gacoan
Sementara itu, TA bertanggung jawab sebagai fasilitator yang berperan dalam mencari calon peserta pesta.
TA melakukan pencarian calon peserta dengan cara mengirimkan undangan melalui media sosial seperti Instagram dan Twitter.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjelaskan.
"Masyarakat yang berminat diminta untuk memberikan uang sejumlah satu juta Rupiah terlebih dahulu." katanya dikutip Infosemarang.com, 13 September 2023.
Baca Juga: Hukum Salat Sambil Menggendong Anak, Ketahui Syaratnya Agar Tidak Batal
"Setelahnya, tanggal dan lokasi akan ditentukan," tambah AKBP Bintoro mengenai peran TA sebagai fasilitator.
Para tersangka juga mengungkapkan bahwa rencananya adalah untuk mengadakan pesta serupa di beberapa wilayah lainnya, termasuk Semarang dan Bali.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka akan dihadapkan pada hukum yang mengatur tentang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para pelaku pesta asusila dan fasilitatornya berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun sebagai sanksi atas tindakan mereka. ***