INFOSEMARANG.COM -- Seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka.
PAda tahap awal, para calon pelamar akan mengikuti seleksi administrasi yang merupakan tahap awal pada rekrutmen CPNS 2023.
Oleh sebab itu, pelamar diharapkan dapat lebih teliti dan hati-hati dalam memeriksa kelengkapan dokumen yang akan dilampirkan.
Baca Juga: Jadi Cameo di Drama "A Time Called You", Rowoon Tidak Dibayar? Adegannya Disebut Propaganda LGBT
Salah satu yang perlu diperhatikan yakni KTP dan/atau NIK.
Tidak menutup kemungkinan jika NIK KTP atau KK pelamar tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman akun.
Namun jangan panik, berikut langkah atau cara yang dapat dilakukan jika pelamar mengalami masalah pada NIK atau KK saat daftar CPNS 2023.
Melansir dari laman FAQ SSCASN BKN Tahun 2022, pelamar dapat megikuti cara-cara berikut:
Baca Juga: 3 Cara agar Tidak Jadi Generasi Sandwich, Bisa Dilakukan Sejak Muda!
1. Pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
#Nama
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_telepon
#Permasalahan
Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Diwarnai Ketegangan, Keluarga Korban Tak Terima Soal Ini
Informasi layanan helpdesk Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut:
- Hotline: 1500537
- WhatsApp: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: [email protected]
Jika pelamar mengalami kondisi bahwa "NIK sudah terdaftar", maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id dan selanjutnya dapat memilih menu "NIK didaftarkan pada orang lain".
Kemudian pelamar dapat melengkapi form isian yang tersedia. ***