Catat! Ini Cara Swafoto Daftar CPNS Kejaksaan Sesuai Aturan, Ukuran, Format dan Warna Latar

aturan swafoto untuk dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS akan dibuka secara serentak pada tanggal 17 September 2023.

Menurut jadwal yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak ada perubahan yang telah diumumkan terkait jadwal pendaftaran, termasuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Dalam persiapan mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan, para calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk persiapan dokumen swafoto.

Baca Juga: Cara Atasi NIK atau KK Bermasalah Saat Daftar CPNS 2023, Jangan Panik Dulu



Selain swafoto, peserta juga diwajibkan untuk mengunggah pas foto atau foto formal.

Oleh karena itu, terdapat dua jenis foto yang harus diunggah dalam sistem SSCASN sebagai bagian dari persyaratan dokumen pendaftaran CPNS Kejaksaan.

Berikut adalah tata cara yang benar dalam mengambil dan mengunggah swafoto serta foto formal.

Baca Juga: Jadi Cameo di Drama "A Time Called You", Rowoon Tidak Dibayar? Adegannya Disebut Propaganda LGBT

Seperti yang telah dibagikan oleh akun Instagram @biropegkejaksaan dan dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Republik Indonesia:

Aturan Swafoto CPNS Kejaksaan 2023

1. Swafoto

Pertama, untuk swafoto, calon peserta seleksi diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, dengan warna kemeja bebas (putih atau warna lainnya), serta latar belakang yang bebas dari warna khusus.

Baca Juga: Bolehkah Formasi CPNS Kejaksaan dengan Kualifikasi D3 Dilamar Lulusan S1? Catat Begini Ketentuannya!

Kedua, swafoto harus diunggah saat calon peserta melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN.

Ketiga, pastikan wajah peserta terlihat dengan jelas dalam foto tersebut.

Keempat, swafoto harus diambil dalam format potrait (vertikal) dan close up (menghadap kamera secara dekat).

Baca Juga: 3 Cara agar Tidak Jadi Generasi Sandwich, Bisa Dilakukan Sejak Muda!

2. Foto Formal

Pertama, foto formal sebaiknya diambil di studio foto dengan latar belakang berwarna merah, dan peserta mengenakan kemeja putih resmi.

Kedua, foto formal harus diubah menjadi file dengan format JPG atau JPEG, dengan ukuran maksimal 200KB.

Ketiga, pastikan bahwa foto yang diunggah mencerminkan kondisi peserta dalam waktu 3 bulan terakhir atau yang paling baru.

Baca Juga: Rekontruksi Pembunuhan Dosen UIN Surakarta Diwarnai Ketegangan, Keluarga Korban Tak Terima Soal Ini

Keempat, foto formal ini harus diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Demikianlah tata cara pengambilan dan pengunggahan swafoto dan foto formal sesuai dengan persyaratan CPNS Kejaksaan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI