INFOSEMARANG.COM - Kabar ini pasti kurang mengenakan bagi sebagian lulusan baru atau fresh graduate yang berencana ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Khususnya mereka yang ingin mengikuti seleksi di CPNS Kejaksaan pada 17 September 2023 mendatang.
Padahal, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang membuka peluang paling banyak bagi fresh graduate untuk berkarir sebagai CPNS.
Baca Juga: Cara Atasi NIK atau KK Bermasalah Saat Daftar CPNS 2023, Jangan Panik Dulu
Diketahui CPNS Kejaksaan membukan 7.846 formasi, yang diperuntukan bagi mereka lulusan SMA sederajat, D3 dan S1.
Berikut rincian formasi yang dibuka oleh Kejaksaan RI:
- 2.000 formasi Jaksa
- 1.446 formasi Petugas Barang Bukti
- 2.142 formasi Pengelola Penanganan Perkara
- 2.258 formasi Penjaga Tahanan
- 249 formasi PPPK Tenaga Kesehatan
Namun sayangnya, tidak semua fresh graduate atau lulusan baru bisa gabung dan mendaftar.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Swafoto Daftar CPNS Kejaksaan Sesuai Aturan, Ukuran, Format dan Warna Latar
Sebab dalam ketentuan pendaftaran ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masing-masing pelamar.
Dilansir melalui instagram @biropegkejaksaan, ada 3 ketentuan yang wajib diperhatikan calon peserta CPNS Kejaksaan.
1. Pastikan Anda sudah memiliki ijazah (SKL tidak berlaku)
Baca Juga: Bolehkah Formasi CPNS Kejaksaan dengan Kualifikasi D3 Dilamar Lulusan S1? Catat Begini Ketentuannya!
2. Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai, artinya lulusan S1 tidak bisa melamar formasi yang membutuhkan kualifikasi D3.
3. Pastikan program studi Anda termasuk dalam kualifikasi yang tertera dalam pengumuman pembukaan nantinya.
Nah, pada poin pertama SKL atau Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
Sehingga bagi fresh graduate yang belum menerima Ijazah tidak bisa ikut seleksi CPNS Kejaksaan.
Baca Juga: 3 Cara agar Tidak Jadi Generasi Sandwich, Bisa Dilakukan Sejak Muda!
Demikian informasi mengenai atura persyaratan daftar CPNS di Kejaksaan RI bagi lulusan baru.***