INFOSEMARANG.COM - Penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan jadwal untuk melakukan klarifikasi terhadap artis terkenal, Wulan Guritno, dalam kasus promosi situs judi online slot.
Klarifikasi ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023 mendatang.
Melansir KompasTV, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa klarifikasi ini telah dijadwalkan setelah Wulan Guritno berhalangan untuk hadir pada pekan sebelumnya.
Baca Juga: Warganet Sebut Pemeran Pria Inisial BP Lawan Main Siskaee di Film Dewasa PH Jaksel dengan Sosok Ini
"Sesuai jadwal, klarifikasi akan dilaksanakan pada hari Kamis," ujar Vivid kepada para wartawan pada hari Selasa, tanggal 12 September 2023.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, sebelumnya mengungkapkan bahwa alasan penundaan klarifikasi ini adalah karena masalah kesehatan yang dialami oleh Wulan Guritno.
Ramadhan juga mencatat bahwa penasihat hukum Wulan Guritno telah mengusulkan penundaan hingga minggu berikutnya. Hal ini diungkapkannya kepada media pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Akreditasi Kampus Jadi Syarat Daftar CPNS 2023, Cek di Situs BAN PT, Begini Caranya!
Sebelumnya, pemeriksaan yang seharusnya berbentuk klarifikasi terhadap Wulan Guritno telah dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 7 September 2023, namun harus dibatalkan karena permintaan penundaan dari pihak Wulan Guritno.
Ketika itu, Adi Vivid belum menjelaskan alasan dari penundaan tersebut, hanya mengatakan bahwa permintaan penundaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Wulan Guritno.
Kasus ini berkaitan dengan sebuah video yang menunjukkan Wulan Guritno mempromosikan situs judi online yang pernah diunggah di akun TikTok @REPORT.ID.
Baca Juga: Daftar CPNS 2023? Cek Cara Buat Surat Keterangan Sehat Sesuai Aturan
Dalam video tersebut, Wulan tampak mempromosikan situs judi online bernama Sakti123, yang diklaim sebagai website game online berlisensi. Video ini diduga dibuat pada tahun 2020.
Adi Vivid telah dengan tegas mengingatkan artis dan influencer untuk tidak terlibat dalam promosi situs judi online.
Ia menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan promosi situs judi online.
Dalam hal ini, pelaku yang mempromosikan judi online dapat dijatuhi sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vivid juga mengklarifikasi bahwa pihaknya telah memberikan panduan dan arahan kepada berbagai pihak terkait untuk tindakan tegas jika ada pelanggaran terkait promosi situs judi online, karena sudah beberapa kali memberikan peringatan terkait hal ini.***