INFOSEMARANG.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap fakta mengejutkan tentang pesta seks yang baru-baru ini digerebek di sebuah apartemen A di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Pesta seks yang diberi nama "Pesta Orgy" ini diketahui memiliki sekitar 100 anggota atau member.
Dalam pesta yang digelar tersebut, dua dari empat tersangka adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka diketahui sebagai inisiator utama dari kegiatan undangan pesta seks ini.
Baca Juga: Iko Uwais Fobia Kerupuk, Ngaku Gatal hingga Risih saat Dengar Suara Remahannya
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro, tindak pidana ini menjadi luar biasa karena jumlah anggotanya yang mencapai sekitar 100 orang.
Namun, hingga saat ini, belum ada rincian mengenai sebaran gender dari anggota tersebut. Bintoro hanya menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami anggota-anggota ini sebagai saksi.
"Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi," kata AKBP Bintoro pada Kamis, 14 September 2023.
Bintoro juga memaparkan bahwa pada saat pesta seks terakhir sebelum digerebek, hanya beberapa peserta yang hadir. Saat itu, peserta pesta didominasi oleh pria, namun panitia menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh para peserta yang hadir.
Tidak hanya itu, peserta pesta seks juga diharuskan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Solo-Ngawi yang Baru, Bakal Naik Mulai 17 September 2023
Pesta seperti ini bukanlah yang pertama kali diadakan. Sebelumnya, telah terjadi beberapa kali kegiatan serupa.
Bintoro mengungkapkan bahwa pihak panitia menggunakan media sosial, seperti Twitter dan Instagram, untuk mengundang masyarakat.
"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat," ujarnya.
Bintoro menduga pelaku tergabung dalam sebuah sindikat yang menjalankan bisnis serupa, bahkan menawarkan variasi lainnya.
"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja, tapi sudah berkali-kali, jadi pelaku ini sindikat. Itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada," katanya.
Baca Juga: Kekeringan Meluas di Kota Semarang, Anggaran APBD 2023 Habis, BPBD Andalkan Dana CSR
Fantasi Seks yang Nyeleneh
Dugaan muncul bahwa suami dari pasangan suami istri tersebut memiliki fantasi seks yang unik. Namun, Bintoro tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas suami yang memiliki kecenderungan tukar pasangan atau swinger ini.
Yang jelas, suami ini tidak puas hanya dengan hubungan bersama istrinya dan lebih menikmati berhubungan dengan pasangan lain.
"Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," ucap Bintoro.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dihadapkan pada beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 12 tahun penjara.