INFOSEMARANG.COM -- Seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara Nusantara, Kalimantan Timur, status Jakarta pun nantinya akan segera berubah.
Hal ini diketahui mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Maruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Rapat internal kabinet itu dilaksanakan pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nantinya nama DKI Jakarta akan berubah.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun perubahan nama DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)" tulisnya dalam caption foto yang diunggah pada Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Mengenal Metode Sujok yang Bisa Hilangkan Sakit Tenggorokan Hanya dengan Memutar Jari Kelingking
Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ ini mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh sebab itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU yang targetnya akan selesai tahun ini.
Di sisi lain, warganet merasa bahwa nama itu kurang sesuai.
Tidak sedikit yang mengusulkan bahwa nama untuk DKI Jakarta cukup diganti dengan Jakarta saja.
@banyoe1688, "Kenapa ga jakarta aja.. kan udah ga khusus lagi ya?? Tapi Ada Baiknya Ibukota Negara Dipindah Sih.. Pemerataan Penduduk, Trus Jam nya biar sama kayak Singapore & Malaysia.. biar saat bursa efek engga keduluan Mulu sama mereka.. bener tak??"
@wningtyaskyh, "Jakarta doang kan enak didengar."
***