Cara Buat Surat Keterangan Belum Pernah Menikah, Berkas Persyaratan CPNS Kejaksaan

Cara buat surat keterangan belum menikah (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Salah satu syarat dokumen penting yang harus segera disiapkan untuk melamar CPNS Kejaksaan adalah surat keterangan belum menikah.

Ya, dokumen ini menjadi sangat penting bagi pelamar, lantaran wajib dicantumkan saat mendaftar nanti.

Kemungkinan besar masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mendapatkannya, untuk itu infosemarang.com akan memberikan ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Sudah Dibuka Untuk Umum? Cek Formasinya!

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Melansir dari sippn.menpan.go.id ada tiga dokumen yang wajib dibawa saat akan membuat surat keterangan belum menikah.

1. Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK

Baca Juga: Profil Guru Honorer yang Sempat Dipecat Kepala Sekolah Gegara Lapor Pungli, Pak Reza Sampai Dibela Orang Tua Siswa

Langkah-langkah pembuatan:

1.Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
2.Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
3.Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai

Biasanya mengurus surat seperti ini memakan waktu 1 hari kerja.

Baca Juga: Satpam Kafe di Jalan Gajah Kota Semarang Diduga Aniaya Pengunjung, Rupanya Berawal dari Melerai Cekcok

Tidak ada biaya dalam pembuatan surat keterangan belum menikah. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI