INFOSEMARANG.COM - Salah satu syarat dokumen penting yang harus segera disiapkan untuk melamar CPNS Kejaksaan adalah surat keterangan belum menikah.
Ya, dokumen ini menjadi sangat penting bagi pelamar, lantaran wajib dicantumkan saat mendaftar nanti.
Kemungkinan besar masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mendapatkannya, untuk itu infosemarang.com akan memberikan ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham, Sudah Dibuka Untuk Umum? Cek Formasinya!
Persyaratan Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Melansir dari sippn.menpan.go.id ada tiga dokumen yang wajib dibawa saat akan membuat surat keterangan belum menikah.
1. Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KK
Langkah-langkah pembuatan:
1.Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
2.Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
3.Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai
Biasanya mengurus surat seperti ini memakan waktu 1 hari kerja.
Tidak ada biaya dalam pembuatan surat keterangan belum menikah. ***