Resmi! Catat Aturan Terbaru Ambang Batas SKD CPNS 2023

Aturan Terbaru Ambang Batas SKD CPNS 2023 (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintahs ecararesmi telah merilis nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651 tahun 2023.

Pada seleksi CPNS 2023 ini nantinya akan terdapat 110 soal yang terdiri dari TWK, TIU dan TKP.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Mercy Terbalik di Gunungpati Arah Ungaran

Untuk TWK akan terdiri dari 30 butir soal.

Sedangkan untuk TIU akan terdiri dari 35butir soal dan TKP 45 butir soal.

SKD CPNS 2023 ini nantinya akan dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.

Namun terdapat pengecualian bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar.

Baca Juga: Manfaat dan Bahaya Vitamin C pada Kulit yang Belum Banyak Diketahui, Tidak Boleh Mencampurkan Produk? Ini Efek Sampingnya

Nantinya untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik akan diberi durasi waktu menjadi 130 menit.

Nilai Ambang Batas

Nilai ambang batas untuk TWK ditetapkan pada angka 65.

Sedangkan nilai ambang batas untuk TIU yakni 80 dan TKP yakni 166.

Baca Juga: Mampir ke Festival Kota Lama Semarang, Sandiaga Uno Puji Konsep Acara Sekelas Internasional

Ketentuan tersebut di atas dikecuaikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus:

- Putra atau putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude
- Diaspora
- Penyandang disabilitas, dan
- Putra atau putri wilayah Papua

Nilai Ambang Batas Cumlaude

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

Baca Juga: Kementerian PUPR Rilis Game Untuk Kenalkan IKN Nusantara di Roblox, Tertarik Memainkannya?

Nilai Ambang Batas Diaspora

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85

Nilai Ambang Batas Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

Baca Juga: Ngenes! Api di Savana Bromo Sudah Padam, Begini Kondisinya Sekarang Usai Kebakaran Akibat Flare Prewedding

Nilai Ambang Batas Putra-putri Papua

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI