Wajib Tahu, 3 Perbedaan Formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham vs Kejaksaan RI

Simak perbedaan formasi penjaga tahanan di Kemenkumham dan Kejaksaan RI sebelum daftar CPNS 2023.

Kemenkumham dan Kejaksaan RI sama-sama membuka lowongan CPNS 2023 untuk formasi penjaga tahanan, tapi tahukah kamu jika keduanya berbeda?

INFOSEMARANG.COM - CPNS 2023, Kemenkumham dan Kejaksaan RI membuka lowongan pekerjaan untuk formasi penjaga tahanan. Pendaftaran CPNS 2023 untuk formasi ini yakni mulai 16 September 2023.

Kemenkumham memberi kuota untuk 1.000 pelamar CPNS 2023 sedangkan Kejaksaan membuka kuota untuk 2.558 pelamar CPNS 2023.

Keduanya sama-sama bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat, tidak ada perbedaan soal jenjang pendidikan terakhir.

Berikut perbedaan signifikan antara penjaga tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan RI:

Kuota

Jumlah kuota penjaga tahanan Kemenkumhan bukan kuota nasional. Melainkan masih dibagi lagi per Kanwil atau provinsi dan per gender. Sementara kuota penjaga tahanan Kejaksaan adalah kuota nasional dan tidak dibagi per gender.

Syarat pelamar

Untuk formasi dari Kemenkumham, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun saat mendaftar. Ada batasan juga untuk tinggi badan yakni minimal 165 dm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan.

Untuk berat badan, Kemenkumham mematok dengan menggunakan syarat berat badan pelamar harus proporsional.

Formasi penjaga tahanan Kejaksaan, batasan usia pelamar yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar. Tinggi badan untuk pria 160 cm dan perempuan 155 cm.

Syarat berat badan mengikut standar BMI 18 sampai dengan 25.

Kedua instansi sama-sama memberlakukan aturan pelamar tidak mengalami buta warna baik total maupun parsial.

Sertifikat atau ijazah

Formasi penjaga tahanan Kejaksaan RI, pelamar harus memiliki sertifikat bela diri dan sertifikat komputer. Nilai minimal di ijazah yakni dengan rata-rata 7,00.

Sementara itu formasi sipir di Kemenkumham tidak membutuhkan sertifikat dan syarat minimal ijazah.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI