INFOSEMARANG.COM - Pemilik akun Twitter @kurawa, baru-baru ini membocorkan skenario keringanan hukuman terhadap Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
Melalui cuitan singkatnya, sosok bernama Rudi Vanlika mencoba menjelaskan secara singkat potensi keringanan hukuman terhadap Mario Dandy.
Skenari tersebut dilakukan agar putra dari eks Kepala Dirjen Pajak itu bisa bebas dari hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Kenali Modus Penipuan Pelaku Love Scaming, Jangan Sampai Jadi Korban
Pada awalnya diceritakan bahwa akan ada skenario pengajuan banding oleh pihak Mario Dandy.
"Bocoran dari Zoey, skenarionya gini : Banding 1 : Hukuman tetap," tulis akun tersebut.
Mario Dandy dicurigai akan melakukan kasasi jika pengajuan bandingnya tak lantas dikabulkan.
Kasasi sendiri sifatnya tentu saja berbeda dengan banding di mana pengajuannya ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga: WADUH! Perpanjangan Kontrak YG Entertainment Diduga Ditolak Lisa BLACKPINK, Benarkah?
Pengajuan tersebut dilakukan usai putusan banding di Pengadilan Tinggi nantinya.
"Kasasi: hukuman dipotong jadi minimal 5 tahun penjara, remisi diurus sebanyak mungkin lalu Pembebasan Bersyarat," tambahnya.
Rudi Valinka menyebutkan agar Mario Dandy bisa menjalani hidup seperti sedia kala, ia akan dikirim ke luar negeri seperti negara di Eropa atau Aussie.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Guru Honorer Pak Reza Dibawa ke Kejaksaan Usai Dijemput Paksa Dinas, Ada Apa?
"Remisi diurus sebanyak mungkin lalu Pembebasan Bersyarat. Mario Dandy diungsikan ke aussie atau eropa setelah itu," tutupnya di akhir cuitan.
Sebagai informasi, pihak Mario Dandy dikabarkan memang sudah mengajukan banding menurut Djuyamto pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jkaarta Selatan.
Di tanggal 12 September 2023 lalu pengajian banding menurut Djuyamto disampaikan kepada kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepanitraan pidana.