Heboh HOAKS Bansos Dicabut Karena Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, INI FAKTANYA

HOAKS Bansos Dicabut Karena Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, INI FAKTANYA (Sumber : kemensos.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini muncul hoaks terkait pencabutan bansos karena terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar yang sudah tersebar di tengah masyarakat tersebut menyebutkan sebagai berikut.

"Assalamualaikum Wr. Wb. Terkait peraturan BANSOS Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2023, BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), PKH (Program Keluarga arapan), BPNT (Bantuan Pangan non-Tunai), dll. Akan dinonaktifkan secara otomais oleh sistem apabila: dalam Kartu Keluarga Pengurus (KPM) terdapat salah satu anggota keluarga yang memiliki gaji UMR/UMK/UMP dan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan."

Baca Juga: Pengumuman Resmi! One Piece Live Action Season 2 Segera Digarap, Oda Sensei Sebut Geng Topi Jerami Butuh Dokter Hebat

"Maka jika dalam Kartu Keluarga terdapat salah satu saja anggota keluarga seperti yang disebut diatas, BANSOS Kemensos tidak akan cair secara otomatis."

Dapat dipastikan bahwa berita tersebut merupakan berita tidak benar atau hoaks dan hanya menimbulkan kekhawatiran masyarakat penerima bansos ini.

Menindaklanjuti adanya informasi yang kurang tepat terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang menyebabkan bansos dicabut itu, faktanya perlu diketahui bahwa ada 6 kriteria penyebab bansos dicabut, yaitu:

1. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;

Baca Juga: Guru Honorer Pak Reza Curhat Panik Asam Lambung Naik Usai Dijemput Paksa ke Dinas

2. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/ APBD;

3. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan upah di atas UMP/UMK;

4. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;

5. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan Resmi);

Baca Juga: Fitur Baru "ASN Karier" di Portal SSCASN 2023, Berikan Informasi Lengkap Formasi Jabatan, Portal Dibuka 17 September

6. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Sosial kepada Bupati/Walikota se Indonesia Nomor B-5/MS/01.02/1/2023 Tentang Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan BPK RI Tahap I dan II (5 Januari 2023).

Sehingga perlu ditegaskan kembali bahwa pencabutan hak atas bansos bukan karena individu/keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan salah satu dari 6 poin yang disebutkan di atas. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI