INFOSEMARANG.COM -- KTP anak atau KIA (Kartu Identitas Anak) merupakan salah satu kartu identitas yang juga peting untuk anak.
Anak bisa memiliki KIA ini sejak pertama kali dilahirkan di dunia.
Secara umum, KIA dapat menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan di bawah pantauan orang tua sehingga pengeluaran jajan sehari-hari anak dapat terkendali dengan baik oleh orang tua masing-masing.
Baca Juga: 3 Jenis Penyakit Asam Lambung yang Harus Diketahui, Bukan Cuma Maag dan Gerd?
Di sisi lain, KIA juga menjadi identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Bagi orang tua yang anaknya belum memiliki KIA, Anda dapat membuatnya secara online.
Cara Membuat KIA Online
1. Kunjungi situs atau aplikasi dukcapil sesuai domisili Anda
Baca Juga: LINK STREAMING Final Hong Kong Open 2023, 3 Wakil Indonesia Akan Bertanding
2. Klik daftar dan masukkan data diri orang tua
3. Uggah foto KTP dan selfie KTP orang tua
4. Tunggu proses ferivikasi
5. Setelah terferivikasi, unggah persyaratan yang diperlukan lalu klik "kirim"
Baca Juga: 2 Cara Membuat Stiker Untuk WhatsApp di HP, Mudah dan Praktis!
6. Jia statusnya sudah "Siap Ambil" di "Menu Histori", maka KTP anak atau KIA sudah bisa diambil di dukcapil sesuai dengan jadwal.
Untuk membuat KIA ini, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yakni Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, dan foto anak jika sudah berusia 5 tahun. ***