Bukan Cuma Wulan Guritno, Ayu Ting Ting dan Sederet Artis Ini Juga Ikut Terseret Kasus Promosi Judi Online

Bukan Cuma Wulan Guritno, Ayu Ting Ting dan Sederet Artis Ini Juga Ikut Terseret Kasus Promosi Judi Online (Sumber : kolase foto Instagram @wulanguritno & @ayutingting92)

INFOSEMARANG.COM -- Sebelumnya nama Wulan Guritno menjadi perbincangan usai dikabarkan terjerat kasus promosi judi online.

Wulan Guritno pun kemudian mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Wulan Guritno diketahui terjerat kasus yang berkaitan dengan sebuah video yang menunjukkan Wulan Guritno mempromosikan situs judi online yang pernah diunggah di akun TikTok @REPORT.ID.

Baca Juga: Kebakaran Truk Pengangkut Sepeda Listrik di Pantura, 43 Unit Sepeda Listrik Ludes Terbakar Diduga Disebabkan Oleh Hal Ini

Dalam video tersebut, Wulan tampak mempromosikan situs judi online bernama Sakti123, yang diklaim sebagai website game online berlisensi. Video ini diduga dibuat pada tahun 2020.

Di sisi lain, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri telah dengan tegas mengingatkan artis dan influencer untuk tidak terlibat dalam promosi situs judi online.

Tak hanya Wulan Guritno, kini sekitar 26 publik figur juga terseret dalam kasus promosi judi online ini.

Para selebriti ini kedapatan mempromosikan judi online di media sosial.

Baca Juga: RESMI DIUNDUR! Ini Jadwal Terbaru Seleksi CASN 2023 Dari BKN

Salah satu nama publik figur yang terungkap yakni Ayu Ting Ting.

"Iya, Ayu Ting Ting (dilaporkan ke polisi karena dugaan promosi judi online)," ujar Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin.

Sejumlah nama publik figur lainnya yang juga ikut dipolisikan atas kasus serupa yakni Zaskia Gotik, Onadio Leonardo, dan Denny Cagur.

Namun berkas yang menjerat para selebriti tersebut bersifat LI atau laporan informasi.

Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Newcastle United Liga Champions: Preview Hingga Line Up Pemain

Selain nama-nama di atas, Zainul Arifin juga mengungkap sejumlah inisial lengap publik figur lainnya yakni YL, VP, DP, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG.

Sebagai informasi, pelaku promosi judi online tersebut terancam dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya mencapai enam tahun kurungan penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI