INFOSEMARANG.COM -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan bahwa nantinya warga DKI perlu mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP) ketika Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota, Senin (18/9).
Selain itu, mereka juga menyebutkan bahwa hal ini akan dilaksanakan secara bertahap seiring transisi perubahan status DKI Jakarta di tahn 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyatakan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut bersamaan dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).
Baca Juga: Romantisme Mbak Ita dan Suami di Anniversary ke-30 Pernikahan, Banjir Doa
Adapun perubahan nama DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ)" tulisnya dalam caption foto yang diunggah pada Rabu (13/9/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ ini mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Oleh sebab itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU yang targetnya akan selesai tahun ini.
Di samping itu, menurut Budi, “Pada tahun 2024, Jakarta tidak lagi berstatus DKI melainkan menjadi DKJ. Oleh karena itu, seluruh pemegang e-KTP wajib mendapatkan kartu yang diterbitkan ulang.”
Baca Juga: Tengah Cedera, Ini Alasan Indra Sjafri Tetap Panggil Beckham Putra Untuk Gelaran Asian Games
Budi Awaluddin, Kepala Disdukcapil Pemprov DKI Jakarta, berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta pencetakan e-KTP massal setelah RUU yang baru disahkan.
Dengan demikian, maka bagi masyarakat yang saat ini memegang e-KTP DKI Jakarta perlu bersiap untuk memperbarui e-KTP miliknya pada tahun depan.***