Hukum Akikah untuk Janin yang Keguguran, Disunahkan Setelah Ditiupkan Roh

Galuh Prakasa
Selasa 19 September 2023, 20:22 WIB
Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran. (Sumber : Pexels/Esma Karagoz)

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran. (Sumber : Pexels/Esma Karagoz)

INFOSEMARANG.COM -- Akikah dalam ajaran Islam merupakan tindakan penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum lahir.

Dilansir dari situs resmi Kemenang, menurut Ibnu Hajar, jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah.

Ulama meyakini bahwa akikah berhubungan den

Baca Juga: Dua ABG Diduga Berbuat Tak Senonoh di Alun-alun Bung Karno Ungaran, Masih Pakai Seragam Sekolah

gan kelahiran anak yang sudah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam kitab Fatāwā menjelaskan, "Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan)" (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Meskipun demikian, ada ulama lain yang berpendapat bahwa akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan.

Hal ini disebabkan oleh pemahaman bahwa akikah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan ungkapan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Baca Juga: Bacawapres Ganjar Pranowo Mengerucut Dua Nama, Sandiaga Uno dan Mahfud MD

Namun, Ibnu Hajar menyatakan bahwa bayi yang mengalami keguguran dan belum ada tanda kehidupan berupa tiupan roh, maka tidak perlu diakikahkan.

Alasannya, karena kelak bayi tersebut juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

Ia menjelaskan, "Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya."

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pendapat mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran:

Baca Juga: Ratusan Wisatawan Mulai Kunjungi Gunung Bromo Pasca Kebakaran Gara-gara Flare

1. Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disunnahkan.
2. Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tetap menjadi sunnah.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)