INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah memiliki wacana untuk memberlakukan sistem single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil PNS).
Jika sistem gaji tunggal ini diberlakukan, maka nantinya ada sejumlah tunjangan PNS yang akan hilang.
Apa saja? Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus atau ditiadakan jika pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja yang diterima masing-masing PNS berbeda-beda, bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatannya.
2. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak yakni 2 persen per bulan dari gaji pokok dengan batasan maksimal 3 orang anak.
Baca Juga: Gudang Rongsok di Karangroto Genuk Terbakar, Lokasi Dekat Permukiman Warga
3. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang memiliki suami atau istri juga memperoleh tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan ini memiliki besaran mulai dari Rp 35 ribu hingga Rp 41 ribu per hari dari setiap golongan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 34 Daerah Penempatan Kerja CPNS Kejaksaan, Yakin Siap?
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini memiliki besaran beragam, mulai dari Rp 175 ribu hingga Rp 190 ribu dari masing-masing Golongan.
Baca Juga: Go Yoon Jung 'Moving' Resmi Akan Bintangi Spin Off Drama Hospital Playlist, Ini Perannya
Adapun penerapan sistem single salary bagi PNS 2024 ini menjadi agenda prioritas dan bagian dari reformasi.
Di sisi lain, capaian kinerja dari PNS yang bersangkutan nantinya akan menentukan sistem gaji tunggal yang didapat sesuai jabatan.
Hal ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan aparatur nantunya akan lebih bersaing di dalam memberikan kinerja terbaik mereka. ***