INFOSEMARANG.COM - Dari lowongan CPNS Kejaksaan sebanyak 7.846 yang dibuka, terdapat 1.446 formasi Petugas Barang Bukti, dan 100 di antaranya dikhususkan untuk formasi disabilitas.
Sementara, pengelola penanganan perkara membuka 2.142 formasi dan membuka lowongan 57 formasi disabilitas.
Dibuka serentak pada Rabu 20 September 2023, pelamar sudah bisa membuat akun SSCASN terlebih dahulu pada 20.00 WIB.
Baca Juga: Syarat Formasi Khusus Cumlaude CPNS Kejaksaan Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran Terbaru
Maka dari itu mari bahas persyaratan apa saja bagi formasi disabilitas yang tersedia di CPNS Kejaksaan tahun 2023 kali ini.
Apa itu formasi disabilitas CPNS Kejaksaan?
Formasi disabilitas diperuntukan bagi pelamar yang memiliki kebutuhan khusus atau memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari tanpa alat bantu)
Sementara untuk derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari dan mempertahankan sikap dengan alat bantu)
Baca Juga: Kabar Baik CPNS PPPK 2023: Buat Akun SSCASN Mulai Pukul 20.09, Pendaftaran Mulai Pukul 23.09
Persyaratan Formasi Disabilitas
- Usia maksimal 35 tahun, pada saat daftar SSCASN
- Tidak bertato, bertindik
- Memiliki kebutuhan khusus dengan drajat 1 dan/atau drajat 2
- Mampu melakukan tugas yang sesuai dengan jabatan
- Memiliki Ijazah D-3 dengan program studi yang sudah ditentukan
- Berasal dari perguruan tinggi Negeri maupun Swasta
- Memiliki nilai IPK paling rendah 2,75
Kualifikasi pendidikan bagi jabatan yang bisa dilamar formasi disabilitas adalah D-3 dengan program studi berikut ini:
Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS PPPK 2023, Kenapa?
- Studi Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretariat, Hubungan Masyarakat, Perpajakan, Administrasi, dan atau Perkantoran.
Demikian informasi mengenai formasi disabilitas dan persayaratan yang harus dipenuhi dalam CPNS Kejaksaan tahun 2023 ini.***