Bingung cara tanda tangan atau TTd dokumen lamaran CPNS PPPK 2023? Apakah bisa menggunakan tanda tangan basah atau TTd elektronik?
INFOSEMARANG.COM - Wajib tahu soal cara tanda tangan dokumen yang jadi syarat wajib melamar CPNS PPPK 2023 sebelum diunggah ke laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id.
Bolehkan menggunakan tanda tangan basah? Atau apakah dokumen sah jika pakai tanda tangan elektronik?
Tanda tangan basah adalah tanda tangan yang dibuat atau dibubuhkan secara manual di atas kertas menggunakan tinta pena atau alat tulis lainnya.
Baca Juga: Kabar Baik CPNS PPPK 2023: Buat Akun SSCASN Mulai Pukul 20.09, Pendaftaran Mulai Pukul 23.09
Sementara tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara digital dan harus tersertifikasi jika ingin diakui keasliannya.
Menurut penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kedua cara tanda tangan di atas bisa digunakan. Calon pelamar CPNS boleh memilih 1 cara di atas sesuai dengan kenyamanan.
Baik tanda tangan basah maupun TTd elektronik boleh dipakai untuk melengkapi dokumen CPNS PPPK 2023.
Namun perlu diingat ya, tanda tangan elektronik yang sah digunakan adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi atau yang disebut sebagai TTE Tersertifikasi.
TTE Tersertifikasi adalah tanda tangan yang secara digital sudah menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS PPPK 2023, Kenapa?
Jika kamu merasa tidak memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, sangat disarankan untuk menggunakan tanda tangan basah yang dibubuhkan secara manual menggunakan tinta pena.
Selamar berjuang di CPNS PPPK 2023, semoga menjadi rezekimu!
***