Penempatan tanda tangan dan e-meterai atau meterai elektronik harus diperhatikan agar tidak salah format dan urutannya.
INFOSEMARANG.COM - Perhatikan urutan dan format penempatan tanda tangan dan e-meterai atau meterai elektronik yang benar di dokumen lamaran CPNS PPPK 2023.
Jangan sampai salah langkah, agar dokumen lamaran CPNS PPPK 2023 bisa terverfikasi sesuai harapan.
Karena pada pendaftaran CPNS PPPK 2023 ini menggunakan e-meterai atau meterai elektronik, maka urutan dan formatnya berbeda dengan meterai tempel atau fisik.
Jika menggunakan meterai tempel biasanya meterai akan ditempel lebih dahulu baru diberi tanda tangan basah. Tanda tangan basah pun dibuat dengan syarat sebagian tanda tangan harus menempel di meterai tempel atau fisik.
Baca Juga: 7 Instansi Paling Sepi Peminat CPNS dan PPPK, Bakal Diserbu atau Tetap Sepi Ya?
Berbeda dari meterai tempel, pembubuhan tanda tangan pada e-meterai atau meterai elektronik justru berbanding terbalik.
Urutan yang benar yakni, calon pelamar CPNS PPPK 2023 membubuhkan tanda tangan lebih dahulu, baik tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik terverifikasi di dokumen. Lalu dokumen diunggah untuk ditempeli e-meterai atau meterai elektronik.
Selain itu, penempatan e-meterai atau meterai elektronik juga berbeda dengan meterai tempel. e-Meterai wajib ditempatkan di sebelah tanda tangan namun tidak menumpuk atau menutupi tanda tangan.
Jika dilihat pada gambar di atas, maka penempatan yang benar adalah contoh gambar yang di bagian atas. Terlihat e-meterai yang diletakkan di samping tanda tangan.
Semoga bermanfaat, selamat berjuang sahabat CPNS PPPK 2023!
***