INFOSEMARANG.COM -- Warga Jakarta nantinya perlu untuk mencetak ulang e-KTP yang saat ini digunakannya.
Adapun cetak ulang e-KTP ini perlu dilakukan mulai tahun 2024.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengungkapkan bahwa nantinya warga DKI perlu mencetak ulang KTP elektronik (e-KTP) ketika Jakarta nantinya sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota, Senin (18/9/2023).
Baca Juga: Link Live Streaming China Taipei vs Indonesia U-24 di Asian Games Hari Ini, Kick Off 15.00 WIB
Adapun perubahan nama DKI Jakarta akan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).
Cara Cetak Ulang e-KTP
Berikut cara melakukan cetak ulang e-KTP bagi warga Jakarta jika nantinya DKI Jakarta berubah menjadi DKJ.
1. Mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dengan membawa e-KTP lama dan sejumlah dokumen yang diperlukan
2. Menyampaikan keperluan kepada petugas terkait penggantian e-KTP
3. Menyerahkan berkas-berkas pendukung sebagai persyaratan kepada petugas
4. Petugas Dukcapil atau Kelurahan akan mencetak e-KTP baru
***