INFOSEMARANG.COM -- Dengan adanya rencana perubahan nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga Jakarta diharapkan dapat bersiap untuk melakukan cetak ulang e-KTP.
Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu bahwa status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut bersamaan dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).
Adapun sejumlah persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk bisa melakukan permohonan cetak ulang e-KTP.
Baca Juga: Panti Asuan Medan Bantah Ngemis Online dan Eksploitasi Anak: Itu Tidak Benar Ya Kak
Berikut persyaratannya.
Syarat Cetak Ulang e-KTP
A. Permohonan Cetak Ulang e-KTP Karena Perubahan Biodata
- KK dan KTP Asli
- Dokumen pendukung perubahan data (Fotocopy surat nikah/ Akta kematian/ Akta Perceraian/ Akta Kelahiran/ Ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama)
Baca Juga: MotoGP India 22-24 September 2023: Jadwal Latihan Bebas, Kualifikasi dan Race
B. Permohonan Cetak Ulang e-KTP Karena Rusak atau Hilang
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian
- e-KTP yang rusak
- Fotocopy KK
***