INFOSEMARANG.COM-Pemerintah Kota Solo telah membuka 879 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengumumkan bahwa lowongan ini terbagi menjadi tiga kelompok.
Dikutip Infosemarang.com dari Instagram @ics formasi lowongan kerja yang dibuka yaitu tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca Juga: Bukan Nasi Kotak, Jemaah Pengajian Malah Dapat HP Gratis Sebagai Gantinya, Warganet: Info Lokasi Lur
"Dalam upaya memudahkan akses informasi, pengumuman formasi PPPK tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujar Dwi Ariyatno seperti dikutip Infosemarang.com pada 21 September 2023.
Setiap kelompok formasi PPPK 2023 memiliki tiga jalur pengisian, termasuk kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Persyaratan untuk setiap jalur berbeda, kecuali untuk kebutuhan penyandang disabilitas yang memiliki persyaratan seragam.
Baca Juga: Syarat Untuk Cetak Ulang e-KTP, Siapkan Berkas Ini Dulu Sebelum ke Dukcapil
Dalam kategori guru, kebutuhan khusus melibatkan pelamar prioritas, seperti peserta yang memenuhi ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 yang belum dinyatakan lulus dalam seleksi berikutnya.
Selain itu, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga termasuk dalam kriteria ini. Guru non-ASN di sekolah negeri juga masuk dalam kategori ini.
Dalam kategori tenaga kesehatan, kebutuhan khusus mencakup pelamar yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca Juga: Panti Asuan Medan Bantah Ngemis Online dan Eksploitasi Anak: Itu Tidak Benar Ya Kak
Sedangkan untuk kategori kebutuhan penyandang disabilitas, formasi PPPK ini hanya dapat diisi oleh penyandang disabilitas yang menyatakan status disabilitas daksa kaki dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Mereka juga diminta untuk mengirimkan file atau tautan video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Untuk kategori tenaga teknis, kebutuhan khusus mencakup eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) Pemkot Solo yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mendaftar di lingkungan Pemkot Solo, serta tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di lingkungan Pemkot Solo.
Baca Juga: MotoGP India 22-24 September 2023: Jadwal Latihan Bebas, Kualifikasi dan Race
Sedangkan kebutuhan umum adalah bagi pelamar yang tidak masuk dalam kriteria kebutuhan khusus dan harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar selama minimal dua atau tiga tahun tergantung jenjangnya.
Dwi Ariyatno menjelaskan bahwa pengumuman lengkap mengenai formasi PPPK Solo 2023 dapat diakses di laman https://bkd.surakarta.go.id.
Pendaftaran PPPK telah dimulai pada tanggal 20 September dan berlangsung hingga 9 Oktober 2023.
Beberapa jabatan yang tersedia dalam formasi PPPK Solo 2023 meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis dengan beragam spesialisasi sesuai dengan kebutuhan.
Formasi PPPK Solo 2023:
Jabatan Guru:
1. Guru Agama Islam
2. Guru Agama Katolik
3. Guru Agama Kristen
4. Guru Bahasa Indonesia
5. Guru Bahasa Inggris
6. Guru Bimbingan Konseling
7. Guru IPA
8. Guru IPS
9. Guru Kelas
10. Guru Matematika
11. Guru Penjasorkes
12. Guru PPKn
13. Guru Seni Budaya
14. Guru TIK
Baca Juga: Save Dulu! Ini Cara Cetak Ulang e-KTP Jakarta Jika Berubah Jadi DKJ
Jabatan Nakes
1. Dokter spesialis Dermatologi dan Venerelogi
2. Dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
3. Dokter spesialis Radiologi
4. Dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala dan Leher 5. Dokter spesialis Urologi
6. Administrator kesehatan
7. Apoteker
8. Bidan
9. Dokter
10. Dokter Gigi
11. Epidemiolog Kesehatan
12. Fisioterapis
13. Nutrisionis
14. Perawat
15. Radiografer
16. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
17. Tenaga Sanitasi Lingkungan
18. Asisten Apoteker
19. Perekam Medis
20. Pranata Laboratorium Kesehatan
21. Terapis Gigi dan Mulut
Jabatan Tenaga Teknis:
1. Analis hukum
2. Analis Kebijakan
3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN
4. Analis SDM aparatur
5. Arsiparis
6. Pekerja Sosial
7. Pengendali Dampak Lingkungan
8. Perencana
9. Pranata Komputer
10. Pemadam Kebakaran
11. Pranata Pencarian dan Pertolongan
12. Pranata SDM
Itulah formasi PPPK yang dibuka oleh Pemkot Solo.***