INFOSEMARANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah telah sah menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan penting ini tercapai dalam sebuah rapat yang melibatkan Komisi II DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, secara tegas mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan anggota dewan terkait penentuan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.
"Jadi, tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Kita semua setuju, tidak ada masalah, bukan?" tanya Doli, yang mendapat dukungan dari seluruh peserta rapat dewan pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023.
Sebelumnya, Doli telah menjelaskan bahwa terdapat dua pilihan jadwal pendaftaran yang diajukan, yaitu opsi pertama tanggal 10 hingga 16 Oktober, dan opsi kedua tanggal 19 hingga 25 Oktober.
"Kita hanya fokus pada masalah ini. Tadi Pak Gaus mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua. Sebelum saya menyampaikan hal ini, mari kita lihat apakah ada yang menentang usulan Pak Gaus atau tidak? Semua setuju dengan opsi kedua, bukan?" tanya Doli.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, telah mengemukakan pendapatnya mengenai percepatan proses pendaftaran, yang telah mempertimbangkan dua pilihan jadwal.
"Menurut pandangan saya, opsi yang paling tepat adalah tanggal 19 hingga 25 Oktober," ujar Guspardi.
Guspardi pun memberikan sejumlah alasan yang mendukung pemilihan opsi kedua tersebut.
"Namun, dalam upaya menghemat waktu, menurut saya ini adalah tindakan yang bijak untuk memberi kesempatan lebih luas kepada partai politik dan koalisi partai yang belum menetapkan calon wakil presiden mereka," tambah Guspardi.***