Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sejumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya bagi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dibutuhkan sebagai 48 formasi.

Nantinya PPPK Tenaga Kesehatan ini akan ditempatkan di unit kerja Kemendagri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Teknis BKN, Nominalnya Lebih Tinggi dari Gaji PNS? Berikut Rinciannya!

Apa saja formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh Kemendagri? Berikut rinciannya!

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A 2023

1. Ahli Pratama-Apoteker
2. Ahli Pratama-Dokter
3. Ahli Pratama-Dokter Gigi
4. Ahli Pratama-Perawat
5. Ahli Pratama-Terapis Gigi dan Mulut
6. Ahli Pratama-Asisten Apoteker
7. Terampil-Perawat
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
9. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Link Beli E-Meterai, Syarat Lolos Daftar CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini!

Kriteria Pelamar PPPK Kemendagri

1.Pelamar Non-ASN

Pelamar Non-ASN adalah individu yang telah berdedikasi dan masih aktif bekerja di Kementerian Dalam Negeri hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Dalam Negeri Formasi Tahun Anggaran 2023.

Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

2.Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar Penyandang Disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka dapat menghadapi hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, sehingga berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat menjadi lebih sulit.

Hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas tetap dijunjung tinggi.

3.Pelamar Umum

Pelamar Umum merujuk kepada individu yang tidak memenuhi kriteria di atas, yaitu tidak termasuk dalam golongan Pelamar Non-ASN atau Pelamar Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan syarat minimal pengalaman selama 2 (dua) tahun.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dan kategori pelamar yang bisa mendaftar. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI