Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 11:02 WIB
Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sejumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya bagi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dibutuhkan sebagai 48 formasi.

Nantinya PPPK Tenaga Kesehatan ini akan ditempatkan di unit kerja Kemendagri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Teknis BKN, Nominalnya Lebih Tinggi dari Gaji PNS? Berikut Rinciannya!

Apa saja formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh Kemendagri? Berikut rinciannya!

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A 2023

1. Ahli Pratama-Apoteker
2. Ahli Pratama-Dokter
3. Ahli Pratama-Dokter Gigi
4. Ahli Pratama-Perawat
5. Ahli Pratama-Terapis Gigi dan Mulut
6. Ahli Pratama-Asisten Apoteker
7. Terampil-Perawat
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
9. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Link Beli E-Meterai, Syarat Lolos Daftar CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini!

Kriteria Pelamar PPPK Kemendagri

1.Pelamar Non-ASN

Pelamar Non-ASN adalah individu yang telah berdedikasi dan masih aktif bekerja di Kementerian Dalam Negeri hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Dalam Negeri Formasi Tahun Anggaran 2023.

Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

2.Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar Penyandang Disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka dapat menghadapi hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, sehingga berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat menjadi lebih sulit.

Hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas tetap dijunjung tinggi.

3.Pelamar Umum

Pelamar Umum merujuk kepada individu yang tidak memenuhi kriteria di atas, yaitu tidak termasuk dalam golongan Pelamar Non-ASN atau Pelamar Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan syarat minimal pengalaman selama 2 (dua) tahun.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dan kategori pelamar yang bisa mendaftar. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)